Harmin Ramba Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 280 Kepala Desa se-Kabupaten Konawe

Ketgam: Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se - Kabupaten Konawe. Foto: SK/Ris

KONAWE – Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, SE, MM, resmi mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati Konawe kepada 280 Kepala Desa (Kades) se – Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara di pelataran kantor Bupati, Rabu (19/6/2024).

Penyerahan SK Bupati Konawe merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 1340 tahun 2024 Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Adapun kades yang dikukuhkan serta menerima SK Bupati Konawe yakni periode 2020-2028 sebanyak 117 Kepala Desa. Sedangkan untuk perpanjangan periode 2022-2030 sebanyak 163 kepala desa.

Baca Juga  21 September, Hari Perdamaian Internasional!
Ketgam: Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se – Kabupaten Konawe. Foto: SK/Ris

Adapun sisa dari 11 desa tidak bisa dilaksanakan pelantikan karena diisi oleh penjabat kepala desa. Diantaranya 9 desa harus melaksanakan pemilihan antar waktu atau PAW.

Dari 9 desa ada 8 desa yang sementara proses paw dan 1 desa masih proses hukum. Kemudian 2 desa harus dilaksanakan pemilihan serentak, dan harus menunggu perubahan perda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana secara resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga  Tingkatan Produktivitas melalui Dukungan Penyuluh Pertanian di Lokasi Gernas Penanganan Dampak El Nino
Ketgam: Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat bersalaman usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se – Kabupaten Konawe. Foto: SK

“Relevan dengan hal itu, saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, teriring harapan dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa karena perpanjangan masa,” kata Harmin Ramba, gang sekaligus memberikan selamat kepada seluruh Kepala Desa.

Kata Harmin, jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.

“Saya berharap, kepala desa dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, serta bersinergi dangan seluruh lembaga desa demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik,” harap Harmin.

Ketgam: Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat memberikan sambutan usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se – Kabupaten Konawe. Foto: SK

Harmin Ramba berpesan agar lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen. Masyarakat, pemangku kepentingan.

“Saya juga mengingatkan kepada para kepala desa bahwa dengan perubahan regulasi baru yang mengatur tentang desa, dimana desa sekarang ini tidak hanya sebagai objek pembangunan dari pemerintah, tetapi lebih dari itu desa saat ini memiliki peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya,” ingatkan para Kades.

Baca Juga  Potensi Menangkan Pilkada Konawe, Survey SMRC: Harmin Ramba Unggul Signifikan

Konsekuensi dari hal itu, lanjut dia, dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya. Disisi lain, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, sehingga harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para kepala desa untuk mereview rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa, serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar