Seperti diketahui, penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 menuai banyak kritik. Khususnya soal pembukaan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang sejak 20 tahun lalu. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar Indonesia.

Adapun dugaan adanya kepentingan Singapura di balik pembukaan ekspor pasir laut mencuat seiring gencarnya pemerintah Indonesia membidik Singapura untuk berinvestasi di IKN. 95 investor Singapura dari 69 perusahaan pun telah berkunjung ke IKN akhir Mei lalu.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKP) pun menyatakan akan menjamin kemudahan investasi para investor tersebut. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Yuliot berujar RI akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada investor melalui reformasi regulasi, percepatan proses perizinan, perumusan insentif, dan layanan end-to-end bagi investor.