suarakarsa.com – Ahmad Sahroni kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI usai sempat dinonaktifkan selama enam bulan. Ia menggantikan Rusdi Masse, politikus Partai NasDem yang kini menyeberang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penetapan Sahroni dilakukan setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi NasDem terkait pergantian pimpinan di Komisi III. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat tersebut bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Dasco dalam rapat Komisi III, Kamis (19/2/2026).
Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III atas penetapan tersebut. Peserta rapat menyatakan setuju, sehingga Sahroni resmi kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III.
Sahroni sebelumnya menjadi sorotan publik akibat pernyataannya pada Agustus 2025 saat menjawab desakan pembubaran DPR. Dalam kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025), Bendahara Umum NasDem itu menyebut pandangan untuk membubarkan DPR sebagai “mental orang tertolol sedunia”.
Pernyataan tersebut memicu polemik di tengah protes masyarakat terkait kenaikan sejumlah tunjangan anggota DPR. Kritik publik pun menguat dan berbuntut pada langkah internal partai.
Pada Minggu (31/8/2025), Ketua Umum NasDem Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim menandatangani keputusan penonaktifan Sahroni sebagai anggota DPR RI, efektif per 1 September 2025.
Tak hanya itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi yang tidak pantas dalam pernyataannya di hadapan publik.
Di tengah polemik tersebut, rumah Sahroni di kawasan Jakarta Utara sempat digeruduk massa. Sejumlah barang dilaporkan dijarah. Dua bulan setelah insiden itu, pada November 2025, Sahroni memutuskan merobohkan kediamannya.
Meski secara hitungan waktu sanksi MKD baru berjalan sekitar 3,5 bulan, DPR pada Kamis (19/2/2026) menetapkan Sahroni kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III menggantikan Rusdi Masse.
“Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” ujar Dasco saat membacakan penetapan.
Dengan persetujuan mayoritas anggota Komisi III, Sahroni resmi kembali menduduki kursi pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.


Tinggalkan Balasan