“Saya beri tahukan kepada masyarakat, MUI itu sebenarnya sangat responsif. Ternyata ya tadi, Al-Zaytun tidak kooperatif, kemudian nanti tanggal 21 Juni MUI pusat akan berkunjung lagi. Kita tidak tahu apakah nanti ditolak apa tidak,” tegasnya.

Dia juga menerangkan soal fatwa yang biasa dikeluarkan oleh MUI jika terjadi suatu permasalahan pada urusan agama. Menurutnya, tidak mudah bagi MUI mengeluarkan fatwa terkait Al-Zaytun. Sebab, MUI harus lebih dulu menjalani beberapa prosedur.

Sementara itu Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat (Jabar) menilai beberapa kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Al-Zaytun menyimpang. Pakar LBM PWNU Jabar, Kiai Yazid Fatah, pun mendesak pemerintah untuk menindak tegas pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Kiyai Yazid Fatah menyebutkan ada beberapa poin terkait polemik Al-Zaytun yang jadi topik bahasan dan dikaji pihaknya. Pertama, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, dengan berdasarkan QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja.