Teks

Ajaran Ponpes Al Zaytun Sesat Belum Juga Dibubarkan, MUI Ajak Dialog

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) tengah mengusut ajaran yang diterapkan di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu. Namun MUI mendapat sejumlah kendala yang menghambat proses penelusuran.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan data dan informasi terkait apa pun yang ada di ponpes tersebut. Sayangnya, upaya MUI datang ke Al-Zaytun ditolak.

“Sudah melakukan beberapa langkah, pengumpulan informasi data-fakta, kemudian tim ini akan melakukan kunjungan ke Al-Zaytun, dialog, tapi ditolak oleh pihak Al-Zaytun. Alasannya, sibuk untuk tahun ini,” kata Rafani saat ditemui di kantornya, Jumat (16/6/2023).

Rafani menerangkan MUI Jabar sangat responsif sejak banyaknya aduan dari masyarakat tentang Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Namun, kata dia, pihak ponpes tidak kooperatif.

“Saya beri tahukan kepada masyarakat, MUI itu sebenarnya sangat responsif. Ternyata ya tadi, Al-Zaytun tidak kooperatif, kemudian nanti tanggal 21 Juni MUI pusat akan berkunjung lagi. Kita tidak tahu apakah nanti ditolak apa tidak,” tegasnya.

Baca Juga  Ini Poin-poin Sesat Ponpes Al Zaytun

Dia juga menerangkan soal fatwa yang biasa dikeluarkan oleh MUI jika terjadi suatu permasalahan pada urusan agama. Menurutnya, tidak mudah bagi MUI mengeluarkan fatwa terkait Al-Zaytun. Sebab, MUI harus lebih dulu menjalani beberapa prosedur.

Sementara itu Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat (Jabar) menilai beberapa kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Al-Zaytun menyimpang. Pakar LBM PWNU Jabar, Kiai Yazid Fatah, pun mendesak pemerintah untuk menindak tegas pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Kiyai Yazid Fatah menyebutkan ada beberapa poin terkait polemik Al-Zaytun yang jadi topik bahasan dan dikaji pihaknya. Pertama, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, dengan berdasarkan QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja.

“Jawabannya, sangat menyimpang dari Aswaja, dan termasuk menafsirkan Al-Qur’an secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki,” kata Kiai Yazid Fatah.

Baca Juga  Prabowo Akui Sudah Berkali-kali Minta Waktu Bertemu Megawati

Dia menjelaskan bahwa penyimpangan istidlal Al-Zaytun yang dimaksud karena beberapa hal, yakni makna ‘tafassahu’ dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, melainkan merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Selanjutnya, bertentangan dengan hadis sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. Kemudian bertentangan dengan ijma atau kesepakatan para ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Kemudian, terkait praktik penempatan perempuan dan nonmuslim dalam barisan saf salat laki-laki juga tidak sesuai dengan tuntutan beribadah Aswaja. Termasuk dalih pernyataan mengikuti mazhab Bung Karno yang diucapkan Panji Gumilang juga hukumnya haram. Pihaknya juga menyebutkan menyanyikan ‘havenu shalom aleichem’ yang kental dengan agama Yahudi itu hukumnya haram.

Baca Juga  Pimpinan Pondok Pesantren Markas Tidzka Ajak Santri Tolak Paham Radikalisme

“Dari hasil kajian ilmiah perihal polemik Ma’had Al-Zaytun tersebut, LBM PWNU Jabar merekomendasikan, pertama kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma’had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar,” ungkapnya.(SW)