“Jawabannya, sangat menyimpang dari Aswaja, dan termasuk menafsirkan Al-Qur’an secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki,” kata Kiai Yazid Fatah.

Dia menjelaskan bahwa penyimpangan istidlal Al-Zaytun yang dimaksud karena beberapa hal, yakni makna ‘tafassahu’ dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, melainkan merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Selanjutnya, bertentangan dengan hadis sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. Kemudian bertentangan dengan ijma atau kesepakatan para ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.