KENDARI – Mencuatnya isu dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Membuat hal itu menjadi bahan perbincangan serta memantik sejumlah respon yang kurang baik dari beberapa kalangan masyarakat, Jum’at, 2/6/2023.
Menindak lanjuti beredarnya informasi tersebut, Forum Kajian Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra) akhirnya turun tangan secara kelembagaan dengan mengadukan oknum komisioner KPU Konsel atas dugaan Pelanggaran Kode Etik ke pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangan tertulisnya, Asdar Abbas, sebagai pihak pelapor yang mewakili FKPMI Sultra mengungkapkan jika dugaan perilaku oknum komisioner KPU Konsel tersebut sangat bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang termaktub dalam peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Tinggalkan Balasan