Kendari – Dalam sebuah orasi, Indra Dapa menyoroti dugaan pelanggaran Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Jantung di Kendari. Menurut Indra, SK tersebut bertentangan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Dalam rilis berita yang diterima oleh Kantor Redaksi SuaraKarsa, Indra menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran BKN RI Nomor 02/VII/2019, masa jabatan Plt hanya diperbolehkan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali sehingga total tidak boleh lebih dari 6 bulan. Indra mengungkapkan bahwa praktik di lapangan, khususnya di RS Jantung Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, telah menyimpang dari ketentuan tersebut.
Indra juga mengkritik BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak responsif ketika media mencoba mengonfirmasi masalah ini. Aktivis dari Sulawesi Tenggara tersebut mendesak BKPSDM untuk segera mencopot Direktur Utama RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat SK Plt Direktur Utama diduga telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan pemerintah.
1 Komentar