Aktivis Desak Pencopotan Direktur RS Jantung Kendari atas Pelanggaran SK BKN

dugaan pelanggaran Surat Keputusan
Indra Dapa, desak pencopotan Plt Direktur RS Jantung Sultra atas Dugaan Pelanggaran SK

Kendari – Dalam sebuah orasi, Indra Dapa menyoroti dugaan pelanggaran Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Jantung di Kendari. Menurut Indra, SK tersebut bertentangan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Dalam rilis berita yang diterima oleh Kantor Redaksi SuaraKarsa, Indra menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran BKN RI Nomor 02/VII/2019, masa jabatan Plt hanya diperbolehkan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali sehingga total tidak boleh lebih dari 6 bulan. Indra mengungkapkan bahwa praktik di lapangan, khususnya di RS Jantung Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, telah menyimpang dari ketentuan tersebut.

Indra juga mengkritik BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak responsif ketika media mencoba mengonfirmasi masalah ini. Aktivis dari Sulawesi Tenggara tersebut mendesak BKPSDM untuk segera mencopot Direktur Utama RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat SK Plt Direktur Utama diduga telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan pemerintah.

Baca Juga  Resmikan Bendungan Ameroro, Presiden Jokowi: Untuk Cegah Krisis Air dan Reduksi Banjir

Lebih lanjut, Indra menyerukan kepada pihak-pihak terkait untuk menangani isu ini serius, menuding adanya kemungkinan kolusi antara BKPSDM dan RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia juga menuntut DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bertindak tegas terhadap masalah SK Plt Direktur Utama RS Jantung yang telah menjadi sorotan publik.

“Kami, aktivis Sultra, menekankan pada pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar mencopot Plt Direktur Utama RS Jantung yang telah terbukti melanggar peraturan pemerintah Nomor 02/VII/2019,” ujar Indra, menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya masalah hukum tapi juga telah menarik perhatian masyarakat.

Tanggapan dari pihak terkait masih dinantikan, baik dari BKPSDM maupun DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan adil. Komunitas lokal dan pengamat hukum pun menantikan langkah konkret sebagai respons terhadap desakan ini dugaan pelanggaran Surat Keputusan, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam pengelolaan jabatan publik.

Baca Juga  Wilson Lalengke, Ketum PPWI Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan dan Lapas Cipinang