Lebih lanjut, Indra menyerukan kepada pihak-pihak terkait untuk menangani isu ini serius, menuding adanya kemungkinan kolusi antara BKPSDM dan RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia juga menuntut DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bertindak tegas terhadap masalah SK Plt Direktur Utama RS Jantung yang telah menjadi sorotan publik.

“Kami, aktivis Sultra, menekankan pada pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar mencopot Plt Direktur Utama RS Jantung yang telah terbukti melanggar peraturan pemerintah Nomor 02/VII/2019,” ujar Indra, menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya masalah hukum tapi juga telah menarik perhatian masyarakat.

Tanggapan dari pihak terkait masih dinantikan, baik dari BKPSDM maupun DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan adil. Komunitas lokal dan pengamat hukum pun menantikan langkah konkret sebagai respons terhadap desakan ini dugaan pelanggaran Surat Keputusan, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam pengelolaan jabatan publik.