Sementara itu, terkait adanya kekhawatiran warga akan adanya dampak pertambangan yang bisa di timbulkan di area tambak atau empang warga, DLHK Konsel sudah menawarkan kepada  warga yang merasa khawatir akan hal itu dengan pembuatan sediment pond.

“Akan tetapi dalam pengamatan kami sangat jauh tambak dengan aktivitas pertambangan untuk bisa menimbulkan dampaknya,” urai Ichsan Porosi.
Sementara pada wilayah bekas tambang PT WIN atau area yang sudah dilakukan pengerukan ore nikel, DLHK Konsel akan melakukan intervensi khusus jika pihak perusahaan belum melakukan reklamasi, melalui program penghijauan atau penanaman pohon-pohon.

Meskipun demikian, Pemda Konsel juga mengharapkan agar pihak perusahaan dalam hal ini PT WIN agar bisa melaksanakan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen analis dampak lingkungan (Amdal), baik itu saat pra-pengolahan, pengolahan, dan pasca-pengolahan tambang.