Dilain pihak, informasi yang terungkap dari LKBH Makassar sendiri telah melayangkan surat laporan aduan penelantaran anak istri ditujukan ke Kapolres Luwu dengan nomor surat 05/B/XI/LKBH Makassar/2022, pada hari jumat, 18/11/2022. Dengan melaporkan lelaki TPI untuk dikenakan ganjaran hukuman sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)”.
Pengenaan Pasalnya, sebagai tertuang dalam Pasal 9, ayat (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Dan pada ayat (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
1 Komentar