Junto Pasal 49, berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Tambah Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar menjelaskan bahwa, “Tindakan terlapor melakukan penelantaran anak dan istri merupakan tindakan penelantaran dalam rumah tangga, sudah dibatas kewajaran dan tidak dapat lagi ditolelir. Karena disertai psikis, untuk itu pantas untuk diproses lebih lanjut dan mendapatkan ganjaran hukuman pidana, sebagaimana pengakuan ibu Esse.”
“Untuk itu, berdasarkan surat Laporan aduan ini, pihak polres luwu diminta untuk ditindak lanjuti segera oleh Bapak Kapolres Luwu. Besar harapan kami, agar surat kami ini dapat ditindak lanjuti. Agar ibu Esse yang mencari keadilan ini dapat dipertanggungjawabkan secara presisi dari jajaran Polres Luwu,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel ini.
Tinggalkan Balasan