Sebelum melayangkan laporan penelantaran anak istri ini, pihak ibu Esse dan LKBH Makassar telah menyambangi kantor Polres Luwu untuk berkoordinasi terkait laporan yang akan dimasukkan ini. Dengan arahan, segera untuk dimasukkan. Jika terbukti pidana, akan diproses oleh pihak penyidik polres luwu.
Laporan ini sendiri juga ditembuskan ke Kapolda Sulsel, Kadivpropam Polda Sulsel, Karopaminal Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel. Komisi Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Perempuan, LPSK dan Kejaksaan Negeri Luwu. (Red)
Halaman
Tinggalkan Balasan