JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Andhi Pramono (AP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 5 Juli 2023. Hal ini terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“AP sudah diberhentikan sebagai ASN tanggal 5 Juli 2023,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jumat (7/7/2023).
Dalam hal ini KPK baru saja resmi menahan Andhi Pramono. Selama proses pemeriksaan di KPK, yang bersangkutan baru sebatas dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan KPK pada pukul 16.38 WIB. Dia berjalan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol tanpa memberikan komentar apapun.
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.
Tinggalkan Balasan