Pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan pemilih tidak dapat memilih kandidat.
Sistem proporsional tertutup ini saat ini semakin santer diperbincangkan dalam pelaksanaan pemilihan umumĀ 2024 mendatang.
Diketahui pada pemilu 2024 nanti, kemungkinan akan menggunakan sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sistem proporsional tertutup ini partai politik akan mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut dan nomor urut ini ditentukan oleh partai politik.
Melalui sistem proporsional tertutup ini setiap partai akan memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemilu dengan sistem proporsional tertutup ini pemilih hanya memilih parpol. Kemudian, saat setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ini akan ditentukan berdasarkan nomor urut.
Berikut ini beberapa kelebihan dari sistem proporsional tertutup, yaitu:
- Dapat memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas, karena partai politik tersebut yang menentukan calon legislatifnya.
- Akan mampu meminimalisir adanya praktik politik uang.
- Dapat meningkatkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.
Namun, sistem proporsional tertutup ini juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu:
- Pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik tersebut.
- Tidak responsif terhadap adanya perubahan yang cukup pesat.
- Dapat menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilihan umum.
- Potensi menguatnya oligarki di internal partai politik.
- Akan menimbulkan munculnya potensi ruang politik uang di internal partai politik dalam hal jual beli nomor urut.
Jadi, saat pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup ini dilakukan, maka setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung.
Hal yang berbeda dari sistem proporsional terbuka adalah pemilih ini tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.
Artinya, pemilih nantinya akan diminta untuk memilih tanda gambar atau lambing partai politik.
Sementara, untuk kandidat dengan nomor urut terkecil dalam sebuah partai politik ini akan berhak menduduki kursi pertama di lembaga dewan perwakilan.