Pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan pemilih tidak dapat memilih kandidat.
Sistem proporsional tertutup ini saat ini semakin santer diperbincangkan dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang.
Diketahui pada pemilu 2024 nanti, kemungkinan akan menggunakan sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sistem proporsional tertutup ini partai politik akan mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut dan nomor urut ini ditentukan oleh partai politik.
Melalui sistem proporsional tertutup ini setiap partai akan memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Tinggalkan Balasan