Apa Itu Pengertian Otonomi Daerah? Inilah Jenis dan Tujuannya

Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah (Foto:Canva)

Pengertian otonomi daerah merupakan sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah dengan tujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut.

Secara etimologi, istilah otonomi ini berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang artinya adalah “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang artinya adalah “aturan”.

Bacaan Lainnya

Secara definitif, pengertian otonomi daerah ini merupakan suatu kewenangan daerah untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat secara mandiri serta berdasar pada aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Tak Sabar Menanti Lebaran 2023? Ini Jadwal Sidang Isbat dan Prediksi Tanggal Hari Raya

Sementara menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengertian otonomi daerah merupakan hak, wewenang serta kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat.

Otonomi daerah ini terkategorisasi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Otonomi Organik, yaitu merupakan suatu otonomi menjadi akumulasi urusan yang memiliki peran untuk menentukan sebuah ritme dari badan otonom.
  2. Otonomi Formal, yaitu segala hal yang bersangkutan dengan persoalan otonom tidak memiliki limitasi secara positif.
  3. Otonomi Materiil, yaitu sebuah kewenangan daerah dilimitasi secara positif, terperinci maupun tegas untuk mengatur suatu kebijakan.
  4. Otonomi Riil, yaitu pemerintah daerah yang mempunyai legitimasi wewenang pangkal untuk kemudian dieksekusi secara gradual.
  5. Otonomi Nyata, yaitu sebuah hak dan wewenang pemerintah daerah untuk mengurus “rumah tangganya” sendiri yang sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga  Bansos yang Siap Cair Tahun 2023, Cek Di Sini Daftarnya

Lantas apa tujuan dari otonomi daerah? Inilah beberapa tujuan dari adanya otonomi daerah, yaitu:

  1. Untuk meningkatkan sebuah pelayanan kepada para masyarakat.
  2. Untuk mengembangkan suatu kehidupan masyarakat yang telah didasari oleh demokrasi.
  3. Untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
  4. Untuk mewujudkan adanya suatu pemerataan daerah.
  5. Untuk memelihara sebuah hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud ini adalah antara pusat maupun daerah. Tak hanya itu, juga harus menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
  6. Untuk mendorong adanya upaya pemberdayaan masyarakat.
  7. Untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas dan juga untuk meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *