“Jiwasraya yang belum laku itu yang dalam bentuk saham sekitar Rp3,5 triliun,” tutur Joko.
Namun, ia menekankan saham Jiwasraya yang disita cenderung tetap memiliki peminat karena baru satu kali lelang. Hal itu berbeda dengan aset Tommy yang nihil peminat meski sudah berulang kali dilelang.
Hanya saja masyarakat yang berminat membeli aset saham Jiwasraya mengalami kendala waktu karena tak bisa memenuhi pelunasan sesuai aturan, yakni lima hari setelah proses bidding.
Untuk itu, DJKN saat ini tengah mempertimbangkan usulan calon pembeli mengenai batas waktu pembayaran yang diperpanjang.
“Beberapa memang tanyakan, ‘Boleh enggak pembayarannya diperpanjang?’, misalnya jangan lima hari, misalnya dua minggu, tiga minggu atau satu bulan. Waktu itu regulasi enggak boleh, jadi kita sampaikan enggak bisa,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan