Gandjar pun meyakini saat ini belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) dari KPK, baik mengenai TPPU maupun TPA-nya. Dia pun lantas mempertanyakan dasar pembukaan safe depostif box (SDB) Rafael Alun yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya yakin belum ada Sprindik apapun dari KPK, baik TPPU maupun TPA-nya. Terus kemarin buka safe deposit box (SDB) pakai aturan apa? Buka SDB itu penggeledahan, penggeledahan adalah upaya paksa, dan upaya paksa hanya bisa dilakukan di tingkat Penyidikan. Sudah ada Sprindik?. Atau buka SDB kemaren pake kewenangan PPATK? Kewenangan yang mana? Tolong bantu cari, mungkin saya kurang teliti baca UU. Yang pasti tadi pagi saya dikirimi teman link sebuah berita yang isinya pihak bank tempat SDB menolak konfirmasi karena menyangkut kerahasiaan bank,” tutur Gandjar.