JAKARTA – Desakan agar KPK segera menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengemuka sebab dugaan pencucian uang kian menguat. Namun KPK dinilai perlu lebih dulu mengusut pidana suap atau gratifikasi terkait Rafael Alun.
Adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bondan, yang menyampaikan pendapat tersebut. Gandjar mengatakan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukanlah kewenangan dari KPK. Menurutnya, harus ada dasar tindak pidana asal (TPA) sebelum KPK mengusut TPPU Rafael Alun.
“Apakah saat ini KPK sedang lidik TPPU-nya RAT? Jika iya, dasar hukumnya apa? Kewenangan KPK adalah lidik, sidik, dan tuntut korupsi. Bukan TPPU. Maka patut diduga saat ini KPK sedang lidik tindak pidana asal (TPA)-nya. Kalo nemu TPA-nya, KPK akan sidik sekalian TPPU-nya,” kata Gandjar melalui akun Twitternya, Minggu (12/3/2023).
Tinggalkan Balasan