Menurut Gandjar, jika memang KPK sudah menerbitkan sprindik, maka sudah pasti diiringi dengan penetapan tersangka. Dia melanjutkan, hingga kini pun keterangan pers terkait Rafael Alun masih dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK.
“Kalau KPK terbitkan Sprindik, pasti sudah ada Tersangka. Apakah sudah ada? Sekadar info, saya menentang KPK yang menetapkan Tersangka lewat Sprindik. Analisisnya sudah pernah panjang-lebar saya twit sekitar 10 tahun lalu. Satu lagi sekadar tambahan: sampai saat ini keterangan pers KPK disampaikan oleh Deputi Pencegahan. Ulangi: oleh Deputi Pencegahan. Kenapa bukan Deputi Penindakan? Entahlah, saya bukan orang KPK dan tak banyak tahu tentang KPK. Takut salah,” papar dia.
“Jadi paham kenapa @KPK di era Pak Firli mengumumkan Penahanan Tersangka dan bukan mengumumkan Penetapan Tersangka sebagaimana sebelumnya. Kadang kita perlu (belajar) memahami sebuah kesalahan,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan