suarakarsa.com – Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, penting untuk segera melakukan balik nama. Tujuannya bukan hanya untuk memiliki bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga mempermudah urusan administrasi ke depannya, seperti membayar pajak, perpanjangan STNK, hingga pengurusan plat nomor.
Balik nama kendaraan bekas adalah proses perubahan data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini bisa dilakukan segera setelah transaksi jual beli, tanpa perlu menunggu masa berlaku pajak kendaraan habis.
Lantas, apakah KTP pemilik lama diperlukan dalam proses ini?
KTP Pemilik Lama Tidak Diperlukan
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa KTP pemilik lama tidak menjadi syarat utama. “Setahu saya, KTP pemilik lama tidak diperlukan untuk balik nama, yang penting KTP milik pemilik baru ada,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Dengan demikian, pemilik baru kendaraan bisa segera mengurus balik nama, selama dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan kuitansi jual beli tersedia.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Mengacu pada informasi dari Samsat Sleman, berikut syarat-syarat balik nama kendaraan bekas:
-
Identitas Diri Pemilik Baru
-
Perorangan: KTP pemilik baru. Bila diwakilkan, harus disertai surat kuasa bermeterai cukup.
-
Badan Hukum: Salinan akta pendirian, keterangan domisili, surat kuasa dari pimpinan, serta cap perusahaan.
-
Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD: Surat tugas atau surat kuasa resmi yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
-
-
STNK asli
-
BPKB asli
-
Dokumen jual beli: kuitansi pembelian, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak, atau risalah lelang.
-
Fotokopi semua dokumen sebanyak 4 rangkap
Prosedur Balik Nama Kendaraan Bekas
Proses balik nama terbagi menjadi dua skenario:
1. Jika Domisili Pemilik Lama dan Baru Sama
Balik nama cukup dilakukan di Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Contoh, jika kendaraan terdaftar di Samsat Sleman dan pemilik baru juga ber-KTP Sleman, maka pengurusan cukup dilakukan di Samsat Induk Sleman.
2. Jika Domisili Pemilik Lama dan Baru Berbeda
Maka diperlukan proses mutasi:
-
Cek fisik kendaraan di Samsat domisili pemilik baru.
-
Mengurus mutasi keluar dari Samsat lama (tempat kendaraan terdaftar).
-
Mengurus mutasi masuk di Samsat baru (sesuai KTP pemilik baru).
-
Setelah mutasi selesai, baru dilakukan proses balik nama.
Proses ini biasanya memakan waktu 10–14 hari kerja. Setelah selesai, pemilik baru akan mendapatkan STNK dan TNKB baru yang berlaku lima tahun.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan baru dari dealer.
Namun, tetap ada biaya administrasi yang perlu dibayarkan:
Komponen | Roda Dua | Roda Empat |
---|---|---|
STNK | Rp 100.000 | Rp 100.000 |
TNKB (plat nomor) | Rp 60.000 | Rp 100.000 |
BPKB | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
Biaya lainnya termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang jumlahnya tergantung jenis kendaraan.
Tinggalkan Balasan