Sementara itu, BPS mengukur kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional. Data per Maret 2026 menunjukkan tingkat kemiskinan Indonesia sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa.

Garis kemiskinan yang digunakan BPS tercatat sebesar Rp3.091.866 per rumah tangga per bulan.

Dalam pengukurannya, BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN). Garis kemiskinan ditentukan berdasarkan nilai pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.

Untuk komponen makanan, BPS menggunakan kebutuhan minimum 2.100 kilokalori per orang per hari. Komoditas yang menjadi bagian dari kebutuhan tersebut antara lain beras, telur, tahu, tempe, ayam, dan sayuran.

Adapun kebutuhan nonmakanan mencakup sejumlah komponen, seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.