Dia mengatakan para tersangka memiliki berbagai peran, di antaranya menghubungkan tersangka di Indonesia dan Kamboja; melayani dan menghubungkan dengan RS di Kamboja; menjemput korban; hingga mengurus paspor korban.

Ada 2 oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.

Dia mengatakan Aipda M berperan merintangi proses penyidikan. Dia meminta uang kepada tersangka.

“Dengan cara membuang HP berpindah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian dan yang bersangkutan menerima uang Rp 612 juta, menipu pelaku yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar kasus tidak dilanjutkan,” kata dia.

“Kemudian satu orang oknum imigrasi atas nama AH dikenakan Pasal 2 dan juncto Pasal 8 UU 21/2007 yaitu setiap penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan yang menyebabkan TPPO, ya ini ancamannya ditambah sepertiga daripada pasal pokok kalau penyelenggara. Yang bersangkutan menerima Rp 3.200.000 sampai Rp 3.500.000 per kepala dari pendonor-pendonor yang diberangkatkan dari Bali,” tambahnya.(SW)