Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim, menegaskan bahwa total tagihan sebesar Rp 26 miliar tidak akan berkurang, dan pihaknya akan terus mendesak VDNI untuk membayar pajak sesuai dengan tagihan yang telah ditetapkan. Bapenda memiliki dokumen yang lengkap untuk mendukung tagihan ini.
Wakuf menjelaskan bahwa VDNI adalah salah satu dari 89 perusahaan pertambangan di Sultra yang belum menyelesaikan kewajiban pajak air permukaannya, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp 31 miliar.
Olehnya itu, Bapenda berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa VDNI membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketidakpatuhan pajak oleh perusahaan seperti VDNI dapat merugikan pendapatan daerah yang diperlukan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan program pelayanan publik.
1 Komentar
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.