KENDARI – PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) hingga kini belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp 26 Miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dikarenakan beda versi antara nominal ditentukan oleh pihak Bapenda Sultra dan PT VDNI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan bahwa sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Bapenda Sultra nominal pajak yang harus dibayar oleh PT VDNI dari tahun 2017 sampai 2020 adalah senilai Rp 26 Miliar. Nominal tersebut dihitung berdasarkan sistematika yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra.
Sementara pihak PT VDNI mengklaim bahwa nominal yang mesti dibayar hanya senilai Rp 361.417.791,-.
Dalam proses perhitungannya, PT VDNI merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan sebagai dasar untuk pembayaran pajak.
1 Komentar
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.