Oleh karena itu, Bapenda Sultra tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi kewajiban pajak mereka.

Untuk diketahui, pada Selasa 12 September 2023 lalu Pj Gubernur Sultra telah memberikan kuasa kepada Kejati Sultra untuk melakukan penagihan terhadap pelaku usaha khususnya pertambangan yang saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kepada Pemprov Sultra.(Red)