Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan Anies Baswedan melakukan kampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu. Meski begitu, Bawaslu menilai kegiatan Anies terkesan tak etis, karena akan dianggap safari politik sejak dini.

“Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Apalagi menurut Puadi, publik telah mengetahui kalau Anies merupakan capres yang diusung oleh partai NasDem. Menurutnya, wajar saja jika aktivitas yang dilakukan oleh Anies akan dipandang sebagai aktivitas kampanye.