JAKARTA – Bawaslu dan KPU sedang merumuskan aturan soal kampanye di luar jadwal. Aturan itu ditargetkan selesai pada Januari 2023. Ini dibuat karena banyaknya kampanye dilakukan di luar jadwal pemilu.

“Aturannya belum ada (supaya tidak kampanye di luar jadwal), kita lagi ngobrol sama Pak Afif (Komisioner KPU), targetnya Desember-Januari selesai,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menghadiri acara launching IKP di Redtop Hotel & Convention Center, Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Tujuan aturan itu dibuat untuk menciptakan suasana kondusif. Karena jadwal masa kampanye dimulai pada akhir tahun depan.

“Kampanye kan dimulai 28 November, belum sekarang. Masih dirumuskan kampanye di luar jadwal itu apa,” ujarnya.

“Ini daerah yang akan kita rumuskan bareng karena dari Desember sampai 28 November (bukan masa kampanye), ini harus kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, tidak ada kemudian, tidak ada yang mendapat privilage yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskirminasi,” sambungnya.