“Karena kita dibatasi oleh presidential threshold , tentunya harus bekerjasama lintas partai bagi partai yang tidak memenuhi presidential threshold untuk membangun koalisi saat ini fase-nya di situ, komunikasi lintas partai untuk mempersiapkan diri menuju kontestasi Pilpres 2024,” lanjutnya.
Kamhar menuturkan penentuan calon presiden (capres) merupakan kewenangan partai politik. Untuk itu kata Kamhar, semestinya aspirasi capres 2024 disampaikan kepada partai politik.
“Ketika di saat yang sama juga terjadi rapat akbar itu, itu juga di lain sisi sekali pun itu hak dari semua warga negara ya untuk mengekspresikan aspirasi politiknya, tetapi kami berpandangan bahwa pada situasi seperti ini sepatutnya mestinya pun karena sudah diatur dalam sistem politik kita saluran itu melalui partai politik aspirasi ini disampaikan kepada partai politik,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan