Polda Metro Jaya mengelar rekonstruksi penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Maret di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG tahanan 3 tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pengacara AG telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding ditolak.
Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang kelengkapan berkas perkara penganiayaan terhadap D.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan