JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), terhadap D (17), melibatkan lintas profesi sehingga perlu waktu panjang. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengenai kasus Mario Dandy yang belum juga disidangkan.
“Penanganan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 21 Mei 2023.
Kerja sama dan kolaborasi kepolisian dengan pihak terkait itu dilakukan dengan metode yang menggabungkan teknis prosedural dan keilmuan sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
“Oleh karenanya proses penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan