Teks

Berkas Tak Kelar-Kelar, Kapan Mario Dandy Disidang?

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), terhadap D (17), melibatkan lintas profesi sehingga perlu waktu panjang. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengenai kasus Mario Dandy yang belum juga disidangkan.

“Penanganan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 21 Mei 2023.

Kerja sama dan kolaborasi kepolisian dengan pihak terkait itu dilakukan dengan metode yang menggabungkan teknis prosedural dan keilmuan sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

“Oleh karenanya proses penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang,” ujarnya.

Baca Juga  MK Putuskan Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka untuk Meningkatkan Partisipasi Demokrasi

Kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI). Trunoyudo masih menunggu hasil SCI dari para penyidik.

“Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” katanya.

Kasus penganiayaan terhadap D yang melibatkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, 19 dan anak AG, 15, telah ditangani kepolisian sejak Februari 2023. Penganiayaan yang menyebabkan D sempat koma itu terjadi pada 20 Februari dan ketiganya ditangkap pada 22 Februari 2023.

Pada 24 Februari, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka.

Pada 2 Maret, kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2023.

Baca Juga  Psikolog Sebut Otak Eliezer Kalah dengan Rasa Takut

Polda Metro Jaya mengelar rekonstruksi penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Maret di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG tahanan 3 tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pengacara AG telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding ditolak.

Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang kelengkapan berkas perkara penganiayaan terhadap D.(SW)