Teks

Pacar Mario Dandy, AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berat

JAKARTA – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah digelar di PN Jaksel. AG didakwa pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga  Puan Bertemu Jokowi Bahas Pemilu 2024

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga  Jelang Pilkades Konawe Tuai Perdebatan Soal Perbup, Ini Tanggapan Kadis DPMD

Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) gagal lantaran pihak David menolak damai. Hakim memutuskan untuk menggelar sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini.

“Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).

Djuyamto mengatakan sidang perdana AG juga digelar secara tertutup. Dia mengatakan musyawarah diversi AG hanya berlangsung sekitar 30 menit.

“Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7 tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ujarnya.(SW)