“Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1).
Merujuk pada Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan sosok pengganti Firli kepada DPR merujuk pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada 2019. Ada empat nama yang tersisa yang bisa diajukan Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan