Teks

Berlarut-larut, Nama Pengganti Firli di KPK Belum Disodorkan Jokowi ke DPR

JAKARTA – Nama pengganti Firli Bahuri di KPK masih belum disodorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Proses disebut masih berjalan dan masuk tahap konfirmasi.

Hal itu disampaikan Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, di kantor
Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/1/2024). Ari menyebut Jokowi masih memerlukan sejumlah konfirmasi mengenai kandidat yang sebelumnya telah melalui fit and proper test.

“Ini proses yang sedang berjalan, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh Presiden dan juga Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat yang sudah sebenarnya dalam koridor undang-undang sudah jelas,” ujar Ari.

Menurut aturan, Jokowi harus menyerahkan salah satu kandidat yang telah mengikuti fit and proper test ke DPR. Ari tak menjelaskan detail perihal yang perlu dikonfirmasi oleh Jokowi.

Baca Juga  FKPD Sultra Desak Kejaksaan RI dan KPK RI Ambil Alih Kasus Korupsi Tambang Ilegal Blok Mandiodo

“Dari 4 capim yang ikut fit and proper test, dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden,” jelas Ari.

“Dalam konfirmasi (ke) beberapa pihak yang akan diusulkan. Nanti (jika) prosesnya (sudah) selesai, segera disampaikan ke DPR,” imbuh Ari.

Firli Bahuri diketahui telah diberhentikan sebagai Ketua KPK sejak 28 Desember 2023. Firli dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo serta mendapatkan sanksi etik berat dari Dewas KPK.

Pimpinan KPK saat ini diisi empat orang. Sesuai aturan, pimpinan KPK harus diisi oleh lima orang. Untuk sementara, jabatan Ketua KPK saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango.

Sementara itu, peneliti ICW Diky Anandya mengatakan Jokowi idealnya hanya mengirimkan calon tunggal pengganti Firli ke DPR. Calon tunggal itu untuk mencegah adanya transaksi hingga konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK jika nama yang disodorkan Jokowi lebih dari satu orang.

Baca Juga  Firli Bahuri Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri Usai Diperbaiki

“Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1).

Merujuk pada Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan sosok pengganti Firli kepada DPR merujuk pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada 2019. Ada empat nama yang tersisa yang bisa diajukan Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.(SW)