JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelumnya tak memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK lantaran pernyataan ‘berhenti’ yang tidak sesuai dengan UU KPK.

Firli kini mengajukan surat pengunduran diri lagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah adanya perbaikan.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang didapat detikcom, Senin (25/12/2023).

Firli mendapat informasi terkait surat pengunduran dirinya tidak bisa diproses pada Jumat (22/12) kemarin. Dia mengatakan pertimbangan surat tersebut tidak diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” katanya.