Dalam kegiatan ini juga, para peserta akan diberikan materi tentang berbagai jenis HKI, seperti hak cipta, merek dagang, dan desain industri, serta prosedur pendaftarannya.
Ibu Hj. Trinop Tijasari Harmin menyatakan bahwa perlindungan terhadap karya intelektual sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan pengrajin lokal.
“Jadi melalui sosialisasi yang akan kita lakukan ini, kami berharap para pengrajin dan pelaku UMKM di Konawe bisa lebih memahami pentingnya melindungi karya mereka. Dengan adanya HKI, mereka akan merasa lebih aman dan terlindungi dari segala bentuk pelanggaran hak,” ungkap Ibu Trinop.
Ibu Trinop berharap, dengan adanya kegiatan ini, para pengrajin dan pelaku usaha di Konawe dapat lebih memahami dan memanfaatkan perlindungan HKI untuk mengembangkan usaha mereka serta melindungi karya-karya inovatif yang dihasilkan.
Tinggalkan Balasan