“Maka untuk membantu tugas dan fungsi BUD, secara teknis kuasa BUD perlu menyiapkan standar opersional prosedur sebagai dasar pelaksanaan berbasis SIPD. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 1 dan 2 Permendagri 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi SIPD,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Dasir sapaan akrabnya, untuk melaksanakan penatausahaan belanja daerah khususnya pencairan dana kepada bendahara dan pihak ketiga/rekanan berpedoman pada Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka Standar Operasional Prosedur atau yang dikenal dengan SOP adalah sebagai suatu siklus atau mekanisme yang diterapkan dalam proses pencairan adalah penjabaran dari peraturan yang ada diatasnya, agar tidak bertentangan yang tujuannya adalah untuk penyederhanaan pelayanan dalam proses pencairan.