“Kita lakukan penyederhanaan atau artian kita lebih mempermudah pengurusan. Tidak perlu lagi dokumen SPP/SPM yang diajukan oleh SKPD harus melewati beberapa meja sehingga butuh waktu yang panjang. SKPD atau pihak ketiga cukup berurusan di 1 loket saja, termasuk syarat-syarat yang diajukan sudah tidak terlalu banyak lagi. Semuanya sudah kami permudah, guna menghilangkan potensi terjadinya pungli atau KKN sebagaimana yang diatur dalam Permendagri ,” paparnya.
Lebih detail Dasir mencontohkan jika kepengurusan LS-kontruksi barang dan jasa yang diajukan bendahara dari pihak ketiga melalui PPTK syaratnya cukup ada SPP, SPM, surat pernyataan dan tanggung jawab belanja dari PA. Selanjutnya surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD yang disertai lembar ceklist, ringkasan kontrak, e-billing pajak serta berita acara serah terima pekerjaan.
Tinggalkan Balasan