Kemudian, lanjutnya, tim Kuasa BUD melakukan penelitian dokumen apakah permintaan pencairan tersebut tidak melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBD dan menguji kebenaran peritungan tagihan serta kebenaran perhitungan pajak.
“Waktu yang dibutuhkan dalam proses pencairan sejak masuknya permintaan diloket registrasi (antara pagi sampai siang hari kerja) hanya membutuhkan 1 hari kerja jika tidak ada koreksi. Namun ketika ada koreksi, maka tim Kuasa BUD akan mengembalikan kepada bendahara bersangkutan untuk melakukan perbaikan dan jika telah sesuai maka bendahara dapat mengajukan kembali pada hari yang sama atau paling tidak keesokan harinya,” jelasnya.
Selain itu, dilansir dari media sultranews.co.id, Dasir juga menambahkan, untuk menjaga resiko atau potensi terjadinya hal-hal yang yang tidak diinginkan seperti praktek-praktek pungutan liar, maka pihak ketiga tidak diperkenankan bertemu dan atau mengurus langsung kepada Tim peneliti Kuasa BUD.
Tinggalkan Balasan