“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law,” katanya.

Endar mengatakan sejumlah bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak Ombudsman. Runutan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai janggal pun telah dijabarkan.

Jenderal bintang satu ini menyerahkan proses pelaporannya itu kepada Ombudsman. Endar berharap lewat mekanisme Ombudsman surat keputusan terkait pencopotannya bisa dibatalkan.

“Tentunya kami mengharapkan seandainya terjadi maladministrasi sesuai kewenangan dari Ombudsman kami mengharapkan adanya tindak lanjut tentang pembatalan SK tersebut,” jelas Endar.