suarakarsa.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen itu sudah melalui seleksi. Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sudah diatur,” ujar Cak Imin di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).
Cak Imin meyakini kenaikan PPN tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Ia menyebutkan bahwa dana tambahan dari kenaikan PPN akan digunakan untuk subsidi yang melindungi masyarakat.
“Uang tambahan dari PPN ini akan dialokasikan untuk subsidi berbagai kebutuhan, memungkinkan ekonomi tetap tumbuh dan melindungi sektor-sektor strategis,” tuturnya.
1 Komentar