Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Cara Memblokir STNK Secara Online, Solusi Praktis untuk Menghindari Pajak Progresif

Cara Blokir STNK Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Cara Blokir STNK Secara Online dengan Mudah dan Cepat (Foto: Canva by Magda Ehlers)

Cara blokir STNK secara online dengan mudah dan cepat sebagai salah satu solusi praktis menghindari pajak progresif.

Pajak progresif pada kendaraan telah diterapkan di sejumlah wilayah, dan sebagai pemilik kendaraan lebih dari satu, penting bagi kita untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna menghindari beban pajak yang lebih tinggi.

Blokir STNK adalah solusi yang tepat, terutama jika kendaraan tersebut sudah tidak berada di tangan Anda. Saat ini, memblokir STNK dapat dilakukan secara online melalui layanan daring, tanpa perlu mengunjungi Samsat. Berikut adalah cara mudah untuk memblokir STNK secara online.

Blokir STNK Melalui Layanan Online

Cara memblokir STNK secara online cukup mudah, Anda hanya membutuhkan ponsel atau perangkat lain seperti laptop atau PC, serta koneksi internet.

Namun, penting untuk diingat bahwa setiap wilayah memiliki prosedur yang sedikit berbeda dalam blokir atau memblokir STNK secara online, misalnya antara DKI Jakarta dan Jawa Barat.

DKI Jakarta

Berikut adalah tahapan blokir STNK secara online di DKI Jakarta, sebagaimana yang dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

  1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Lakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pemilik kendaraan yang tercatat pada STNK.
  3. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  4. Klik menu Pelayanan.
  5. Pilih jenis pelayanan “Blokir Kendaraan”.
  6. Pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir.
  7. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  8. Klik Kirim.
  9. Dokumen-dokumen yang harus diunggah meliputi:
  10. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  11. Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP jika ada kuasa.
  12. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.
  13. Fotokopi STNK atau BPKB jika tersedia.
  14. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  15. Surat pernyataan yang dapat diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.
Baca Juga  Samsung Galaxy Tab A9: Tablet Murah dengan Layar Besar dan Desain Elegan

Setelah mengirimkan permohonan, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau dapat dilihat di kolom PKB.

Apabila belum ada laporan, langkah selanjutnya Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.

Jika data yang Anda sertakan tidak lengkap dan tidak dapat diproses, Anda harus mengunjungi kantor Samsat untuk melengkapi prosedur tersebut.

Pastikan untuk membawa KTP asli sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermaterai jika ada.

Jawa Barat

Untuk memblokir STNK secara online di Jawa Barat, Anda dapat menggunakan aplikasi Sambara. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Sambara.
  2. Klik “Proteksi Kepemilikan” pada bagian Info dan Layanan.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  4. Akan muncul jendela pop-up dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP”, klik Ok.
  5. Masukkan NIK, nomor rangka kendaraan, dan nomor ponsel Anda, lalu centang opsi “Saya setuju dengan syarat, ketentuan, dan kebijakan privasi yang ditetapkan” dan klik Lanjut.
  6. Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
  7. Klik Ok.
  8. Masukkan lagi 4 angka verifikasi tersebut.
  9. Lengkapi data dengan mengunggah foto KTP dan tanda tangan, lalu klik Simpan.
  10. Pada bagian bawah layar nantinya akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?”, klik Ya.
  11. Lanjutkan dengan tekan Setuju atas syarat dan ketentuan yang berlaku.
  12. Masukkan lagi 4 angka verifikasi.
  13. Klik Lanjut.
  14. Akan muncul jendela pop-up dengan tulisan “Kendaraan sudah diblokir”, klik Ok.
Baca Juga  Diversifikasi Produk dan Olahan Kambing Jadi Bukti Keberhasilan P4S Lurisae Purworejo

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah memblokir STNK secara online di Jawa Barat.

Memahami prosedur dan menggunakan layanan daring ini akan sangat membantu Anda untuk menghemat waktu dan tenaga dalam memblokir STNK kendaraan yang sudah tidak lagi berada di tangan Anda.

Penting untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Dengan memblokir STNK secara online, Anda dapat menghindari pajak progresif yang tinggi dan mengelola kendaraan dengan lebih efisien.