Bisa Sambil Rebahan, Inilah Cara Daftar NPWP Secara Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat!

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP (foto:canva)

Cara daftar NPWP online lewat HP. Sejak 1 Januari 2023, Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan telah dibuka dan menjadi topik paling dicari, khususnya terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelum melapor SPT Tahunan, memiliki NPWP adalah syarat wajib bagi wajib pajak, terutama mereka yang baru bekerja.

Bacaan Lainnya

NPWP berfungsi sebagai identitas pembayar pajak. Banyak masyarakat yang sering bertanya tentang cara membuat NPWP secara online, termasuk daftar NPWP lewat HP.

Baca Juga  Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Telah Dibuka, Inilah Syarat dan Link Pendaftarannya

Untuk mendaftar NPWP secara online lewat HP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Nomor NIK dan KK yang tervalidasi dari dukcapil, Nomor HP, Alamat Email, telah berusia 18 tahun, dan Surat Pernyataan Memilih Menjalankan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisat (bagi wanita yang status kependudukan menikah).

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Berikut adalah cara daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP dengan mudah:

  1. Lakukan pendaftaran NPWP Online melalui laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar melalui browser.
  2. Siapkan data email, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang aktif.
  3. Klik tombol daftar akun, masukkan email aktif, dan isi kode Captcha dengan benar.
  4. Tekan tombol daftar.
  5. Setelah mengisi data, maka kamu akan menerima sebuah email yang berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email yang sudah kamu daftarkan.
  6. Kemudian, bisa klik link tersebut dan di laman yang muncul, isilah data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP hingga alamat email.
  7. Klik daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi akun.
  8. Login dengan email kamu.
  9. Selanjutnya, kamu akan langsung masuk ke dalam platform dan bisa lanjutkan dengan pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  10. Lalu, buatlah pernyataan dengan cara mencentang pada kolom yang disediakan.
  11. Apabila kamu memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, maka kamu dapat memilih tarif sendiri.
  12. Jika sudah selesai, langkah selanjutnya harus menekan tombol minta token dan mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Kode token akan dikirimkan ke email. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Tekan kirim.
Baca Juga  Perbandingan Chipset Exynos dengan Snapdragon Terbaru

Setelah kamu selesai melakukan seluruh langkah tersebut, kamu hanya perlu menunggu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang kamu daftarkan sebagai WP melalui Pos.

Setelah memperoleh NPWP, kamu bisa melanjutkan untuk membuat EFIN sehingga bisa login ke akun Pajak Online kamu. Dengan begitu, kamu dapat melapor SPT Tahunan secara online dengan lebih mudah dan efisien.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *