Cara mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan aman. Saat ini, pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Program KSWP ini menjadi sebuah implementasi tax clearance atas pelayanan publik, sehingga pemilik NPWP ini harus menjalankan kewajiban perpajakannya.

Jika para pemilik NPWP ini tidak menjalankan kewajiban perpajakannya, maka yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten atau kota di Indonesia.

Bukan hanya itu, NPWP ini juga telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan, karena kebanyakan perusahaan ini sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya.

Pendaftaran tak hanya bisa dilakukan secara online, membuat NPWP ini juga bisadapat dilakukan dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang telah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.