Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Cara Kerja Pantarlih 2024 dan Tugasnya

Cara Kerja Pantarlih 2024
Cara Kerja Pantarlih 2024 (Foto:Canva)

Cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit beserta dengan tugas yang lainnya.

Pantarlih ini singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih yang merupakan petugas yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Petugas ini nantinya akan dibentuk langsung oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jadi, untuk setiap TPS ini nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Petugas pemutakhiran data pemilih ini bisa saja berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat.

Seleksi penerimaan petugas pemutakhiran data pemilih ini bisa dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas hingga kemandirian calon Pantarlih.

Pantarlih ini merupakan bagian dari KPU yang akan dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Tugas Pantarlih ini nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit, yaitu sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Baca Juga  Pride Bekasi Menghadiri Konsolidasi Pasuka Digital Prabowo Gibran

Dalam Pasal 19, Pantarlih ini akan melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Dalam melaksanakan kegiatan Coklit, inilah yang dilakukan oleh Pantarlih:

  1. Mencocokkan semua Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el atau KK.
  2. Mencatat data Pemilih yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
  3. Memperbaiki sebuah data Pemilih jika ada kekeliruan.
  4. Mencatat keterangan Pemilih yang sebagai penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
  5. Mencatat data Pemilih yang sudah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan cara menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Mencatat data Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.
  7. Mencoret data Pemilih yang sudahd meninggal dan dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen mendukung lainnya.
  8. Menandai data Pemilih yang sudah pindah domisili ke lain wilayah.
  9. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda (double).
  10. Mencoret data dari Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan cara menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  11. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin atau menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara nanti.
  12. Menandai data Pemilih, yang sesuai berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Baca Juga  Pede 4X Menang, DPP PKS Tak Masalah Kaesang Maju Pilwalkot Depok

Pantarlih ini nnatinya akan mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih dan Pantarlih akan berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 ini tentu saja akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Berikut ini beberapa tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

  1. Membantu KPU kabupaten atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan hingga penelitian data pemilih.
  3. Memberikan sebuah tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil dari pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.