Cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit beserta dengan tugas yang lainnya.

Pantarlih ini singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih yang merupakan petugas yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Petugas ini nantinya akan dibentuk langsung oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jadi, untuk setiap TPS ini nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Petugas pemutakhiran data pemilih ini bisa saja berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat.

Seleksi penerimaan petugas pemutakhiran data pemilih ini bisa dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas hingga kemandirian calon Pantarlih.