Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 ini tentu saja akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Berikut ini beberapa tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

  1. Membantu KPU kabupaten atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan hingga penelitian data pemilih.
  3. Memberikan sebuah tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil dari pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.