Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 ini tentu saja akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut ini beberapa tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
- Membantu KPU kabupaten atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan hingga penelitian data pemilih.
- Memberikan sebuah tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil dari pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman
Tinggalkan Balasan