Untuk itu, mari kita simak langkah-langkah mudah untuk melakukannya.

  1. Akses browser terlebih dahulu dan langsung saja masuk ke dalam situs https://djponline.pajak.go.id.
  2. Jika sudah masuk, selanjutnya adalah langsung melakukan login dengan cara masukkan NPWP atau NIK Password dan juga Kode Captcha.
  3. Jika semua kolom telah terisi, maka lanjutkan dengan klik button Login.
  4. Setelah itu, kamu bisa memilih layanan e-Filing dan lanjutkan dnegan klik Lapor.
  5. Lalu, bisa mengklik icon e-filing dan juga memilih Buat SPT.
  6. Selanjutnya, nanti akan langsung diminta untuk mengisi sebuah formulir dan bisa klik dengan bentuk formulir.
  7. Apabila formulir tersebut sudah selesai terisi semua, maka nanti akan langsung menuju ke sebuah halaman pembayaran.
  8. Setelah pembayaran sudah selesai, maka bisa lanjutkan dengan klik Ya.
  9. Untuk meminta ringkasan SPT ini kamu bisa ambil kode verifikasi dengan klik Di Sini.
  10. Jika sudah, nanti akan langsung keluar sebuah kode dan kamu bisa masukkan kode verifikasi tersebut di kolom yang tersedia.
  11. Kemudian, lanjutkan dengan klik Kirim SPT.
  12. Maka, prosesnya sudah selesai dan nantinya Bukti Penerimaan Elektronik SPT ini akan diterima melalui e-mail.