Berikut adalah langkah-langkah mudah dan cepat untuk mendaftar NPWP secara online:
1. Buka situs ereg.pajak.go.id.
2. Isi identitas dengan lengkap dan benar.
3. Pilih jenis pekerjaan dari empat opsi yang tersedia, sesuai dengan situasi Anda, seperti pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau opsi lainnya.
4. Isi alamat tempat tinggal dan alamat sesuai KTP. Jika sama dengan alamat tempat tinggal, Anda dapat mengklik opsi paling atas untuk mengisi secara otomatis.
5. Isi alamat usaha (jika berlaku) dan pilih “next/selanjutnya” jika Anda seorang karyawan.
6. Isi tanggungan dan gaji dengan memperhatikan batas maksimal tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
7. Lengkapi persyaratan yang diminta.
8. Pilih metode pengiriman berkas, apakah melalui unggah/upload atau pengiriman manual via jasa antar.
Tinggalkan Balasan